Kamis, 16 Maret 2017

TUGAS MANAJEMEN DAN KEPEMIMPINAN

TEGAR WIKRAMA NUR ALAMSYAH
20160610293
KELAS G

Rencanakan apa yang kamu cita-citakan Tulis apakah yang kamu rencanakan Lakukan apa yang kamu rencanakan Penugasan Individu :
1. Tulislah minimal dua maksimal tiga, apakah cita-cita karir masa depan anda setelah lulus dari FH UMY!. Tulislah alasan memilih cita-cita tersebut, dari mana pilihan itu muncul, siapa saja orang-orang yang anda mohon pertimbangan!
 2. Tulislah sejelas-jelasnya apakah diskripsi tugas atau uraian tugas dari jabatan yang anda pilih sebagai cita-cita tersebut!
 3. Tulislah sejalas-jelasnya apakah spesifikasi jabatan atau persyaratan jabatan, untuk jabatan yang anda cita-citakan!, tulis juga berapa gaji atau penghasilan untuk jabatan tersebut!
 4. Berdasarkan spesifikasi jabatan atau persyaratan jabatan, bandingkan dengan kemampuan atau persyaratan yang anda miliki saat ini!. Tulis secara runtut dan sejelas-jelasnya bagaimana langkah-langkah atau cara untuk memenuhi persaratan tersebut! Mohon langakah yang anda lakukan harus realistis dan terukur!

Jawab:

1. NOTARIS Cita-cita saya yang pertama adalah menjadi notaris, alasan saya ingin menjadi notaris karena salah satu keluarga saya memiliki kantor yang berada dijakarta. Menurut saya pekerjaan notaris sangat dibutuhkan pada jaman saat ini.
2. JAKSA Saya sejak sma ingin setelah lulus menjadi bekerja di instalasi pemerintahan pada bidang hukum. Karena menurut saya bidang hukum di indonesia sekarang masih banyak dihuni oleh para orang-orang yang mudah disuap. Saya ingin menjadi seorang jaksa yang bebas dari korupsi.

 TUGAS:

1. Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking).
2. Membuat kopi dari asli surat dibawa tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
3. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir).
4. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
5. Membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan.
6. Membuat akta risalah lelang.
7. Bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
8. Membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol Notaris, dan notaris menjamin kebenarannya; Notaris tidak wajib menyimpan minuta akta apabila akta dibuat dalam bentuk akta originali.
 9. Mengeluarkan grosse akta, salinan akta dan kutipan akta berdasarkan minuta akta

2. JAKSA

1. melakukan penuntutan
2. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
3. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat
4. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
5. melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. syarat untuk jabatan

1. NOTARIS
 Persyaratan:
- warga negara Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun; - sehat jasmani dan rohani.
- berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan.
- telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan.
 - tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.

 2. JAKSA
 syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi jaksa adalah:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah paling rendah sarjana hukum;
e. berumur paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 35 tahun.

4. LANGKAH-LANGKAH

A. NOTARIS :
1, Menyelesaikan studi s1 hukum dengan tepat waktu dan mendapatkan nilai yang baik dan bisa menguasai materi materi
2. Melanjutkan s2 untuk mendapatkan ijasah kenotariatan yang menjadi syarat untuk menjadi notaris
3. Membuat surat permohonan akan pengangkatan sebagai notaris
4. memiliki Surat keterangan dari notaris bahwa telah mengikuti magang di kantor notaris selama 2 tahun berturut-turut setelah lulus Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister Magister Kenotariatan yang disahkan oleh organisasi profesi Notaris setempat Kelakuan Baik dari Kepolisian Sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.

2. JAKSA :
1.lulus tepat waktu
2. ip diatas 3,0
3. harus mengikuti rekrutmen Calon Jaksa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar